Pernahkah Anda berkunjung ke Kab. Kotabaru yang baru2 ini mengalami bencana Kapal Tenggelam Di Kotabaru Kalsel, dan karena terbatasnya pengetahuan tentang penanggulangan bencana, sampai detik ini masih belum diketahui Daftar Penumpang Kapal Tenggelam Di Kab. Kotabaru. Sebenarnya Kab. Kotabaru yang terletak dipelosok daerah kalimantan selatan ini lebih cocok disebut Hutan Belantara yang tidak ada ubahnya dari tahun ketahun. Yang mana masyarakatnya masih saja berada di peringkat terbawan dalm penguasaan Iptek, Namun ironisnya mereka yang berada di kesemerawutan hutan kota malah merasa berada disebuah kota besar yang sangat maju, Pradigma semacam itulah yang menjadi bumerang bagi masyarakat Kotabaru tersebut, karena mereka sudah merasa canggih, padahal masih jauh diantara rata kehidupan maju yang sebenarnya.
Kabupaten Kotabaru hanya menjadi ajang perebutan kekuasaan, harta dan kesempatan kerja bagi oknum yang terkait dan bisa menjadikan pekerjaannya sebagai penghasilan tambahan.
Bayangkan saja Kabupaten Kotabaru merupakan Kabupaten terluas di Kalimantan Selatan, dengan luas wilayah 9.442,46 Km-Persegi atau lebih kurang seperempat luas wilayah propinsi Kalimantan Selatan. Kabupaten Kotabaru terbagi menjadi 20 kecamatan dan 192 kelurahan/desa.
Wilayah Kabupaten Kotabaru juga terdiri dari 45 pulau besar dan kecil, yang terbesar adalah Pulau Laut, dan diantaranya ada beberapa pulau yang dapat dikategorikan sebagai pulau besar yaitu Pulau Sebuku, Pulau Kunyit, Pulau Sewangi.
Dalam konteks regional, Nasional dan Internasional Kotabaru memiliki keunggulan kompetitif karena posisi yang strategis yaitu berada pada pusat persilangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan potensial menjadi alternatif gerbang transit paling efesien dalam lalu lintas pelayaran internasional di Asia Fasifik.
Namun hanya memiliki Fasilitas kota seluas 5 KM Saja, Yaitu dari Jelapat Sampai ke Baharu, 1 Rumah Sakit, Satu Pasar. Aneh Bukan??? namun parahnya lagi, msyarakat yang berada dalam kawasan 5 KM itu sudah berasa anak kota yang hebat dan penuh dengan kemajuan.
Sebenarnya Kabupaten Kotabaru bisa lebih maju jika pemerintahnya berfikir cerdas dengan memanfaatkan hutan yang masih teramat luas, Kotabaru juga mempunyai potensi wisata yang indah, namun pemerintah tidak tergerak hatinya untuk membuka akses ketempat wisata tersebut, hingga jadilah pantai sarangtiung menjadi favorit masyarakat setempat, padahal pantai sarang tiung sangat termat kumuh, tidak beraturan dan sangat kotor. namun jika ada wisatawan yang ingin melihat2 kotabaru, pemerintah setempat hanya mengarahkan mereka ke Pantai kumuh tersebut, jadilah wisatawan jera untuk berkunjung kembali. karena apa yang mereka inginkan tidak sesuai dengan yang mereka temui. Semakin lama kondisi semacam ini hanya akan membuat Kotabaru semakin tertinggal jauh dari Kabupaten lain, bahkan jauh diatas rata2 dari kabupaten pemekaran kotabaru tersebut yaitu Tanah Bumbu.
Tampilkan postingan dengan label Kotabaru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kotabaru. Tampilkan semua postingan
Senin, 06 Juni 2011
Selasa, 12 April 2011
Kotabaru government Heightened mining permits
Department of Mines and Energy (Distamben) Kotabaru, in South Kalimantan province tighten spending mining permit (IUP) / mining (KP) coal.
"We are very careful in issuing mining rights because many employers are naughty coal mine," said Head of Mining and Energy Kotabaru, Akhmad Rivai, in Kotabaru.
In addition, continued Akhmad, under Law No.40 of 2009 on mineral and coal mining and energy department will not issue a Permit if the total area of the mine company is less than 5,000 hectares.
However, he added, it is still waiting for government regulation (PP) as a detailed explanation of the Law No.40 year 2009.
Responding to a number of mining rights have been issued by the District Government Kotabaru the area is less than 5,000 hectares several years ago, he admits that they will review again whether it will be combined or frozen.
"Perhaps KP-KP is less than 5,000 ha will be combined or there are other solutions, we are still waiting for the new regulation," he said.
According to him, mining permit in the future no longer justified in issuing the work order (SPK) to third parties such as the KP-KP previous.
"Most of the KP in collaboration with third parties (through SPK) still face problems, including environmental issues and mining plan does not match the original plan," he said.
Included are many entrepreneurs who do not pay / ignore its obligation to pay royalties and third party contributions.
Previously, former Assistant Governance said, there are several holders of mining rights has yet to fulfill its obligations as well as periodic reports its activities and pay dues mandatory.
Every three months or the end of mining rights holders must report their activities to the local government, especially regarding the location of the mined area and total production.
In addition, employers are also required to report how many ex-mining area that has been reclaimed and that has not been reclaimed and the related consolidated action plan and environmental engineering.
"They were also asked to report on environmental management arrangements relating to Environmental Impact Assessment (EIA), as well as pay off arrears to a third party contributions and dues mandatory," he said.
Meanwhile, today in Kotabaru there are about 90 pieces exploration mining, 60 of them are inactive or dead. While KP exploitation of 40 fruit and 14 fruits of which are also dead / inactive.
"Of the amount that is still active at this time only about 50 percent of which are still active, both mining exploration and exploitation mining," he said.
Langganan:
Postingan (Atom)


